1.393 Rumah di Kuningan Dapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Sabtu 10-10-2026,10:38 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan menegaskan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 harus berlangsung transparan dan bebas dari praktik pengkondisian. 

Tahun ini, sebanyak 1.393 unit rumah menjadi sasaran bantuan dengan nilai Rp20 juta untuk setiap penerima manfaat.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan, Dr. H. Deni Hamdani, M.Si., menyampaikan penegasan tersebut pada Jumat (9/10/2026). 

Ia memastikan masyarakat penerima bantuan memiliki kebebasan memilih toko bangunan sesuai kebutuhan, tanpa intervensi atau penunjukan sepihak dari pihak mana pun.

Deni menegaskan, pelaksanaan BSPS harus mengedepankan keterbukaan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. 

BACA JUGA:5 Mahasiswa UNIKU Magang ke Jepang, Perkuat Kompetensi Global

BACA JUGA:Kades Paniis Kuningan Ditahan Tipikor, Dana Rp400 Juta Disorot

Praktik pengkondisian toko material, dugaan kenaikan harga yang tidak semestinya, hingga permintaan imbalan komitmen menjadi hal yang dilarang dalam program tersebut.

“Tidak boleh ada penunjukan sepihak, pengkondisian, dugaan mark up harga, maupun fee komitmen,” tegasnya.

Bantuan BSPS Rp20 Juta per Rumah

Dalam program BSPS Kuningan 2026, setiap rumah menerima bantuan senilai Rp20 juta. Dana tersebut dibagi menjadi dua komponen, yakni Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk membayar upah tenaga kerja.

Pembagian anggaran tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan bantuan untuk mendukung perbaikan rumah masyarakat. Dalam prosesnya, pendamping memiliki tugas mengarahkan penerima manfaat dalam menentukan kebutuhan material sekaligus memastikan bahan bangunan yang digunakan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Anggaran Rp150 Juta, Jalan Usaha Tani Cinagara Disiapkan Jadi Akses Alternatif

BACA JUGA:Perizinan Wisata Arunika Kuningan Dibahas FPRD dan LSM Frontal

Meski mendapat pendampingan, penerima bantuan tetap berhak menentukan toko bangunan yang akan digunakan. Karena itu, pendampingan tidak boleh berubah menjadi sarana untuk mengarahkan transaksi kepada penyedia tertentu secara sepihak.

Kategori :