Gugatan Disdikbud Kuningan Rp777 Juta, Pejabat Pemkab Dipanggil PN

Rabu 14-10-2026,09:48 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Tuntutan Uang Paksa Rp10 Juta per Hari

Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Dalam petitum perkara itu, uang paksa tersebut diminta berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta agar Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan selaku turut tergugat tunduk terhadap putusan yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim.

Pada bagian akhir petitum, penggugat meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dibebani pembayaran biaya perkara.

Seluruh tuntutan tersebut merupakan permohonan yang diajukan penggugat dalam perkara wanprestasi Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng. Adapun sidang lanjutan pada Rabu (14/10/2026) dijadwalkan dengan agenda kelengkapan berkas. (*)

Kategori :