Apakah Bulu Kucing Najis dan Mengakibatkan Shalat Tidak Sah? Simak Hukum dan Dalilnya Berikut
Apakah Bulu Kucing Najis dan Mengakibatkan Shalat Tidak Sah? Simak Hukum dan Dalilnya Berikut-ist/Rukita-radarkuningan.com
BACA JUGA:Subhanallah! Inilah 5 Keajaiban untuk Orang yang Sedekah pada Kucing Liar ataupun Memeliharanya
Meskipun demikian, ketika najis tersebut tidak banyak, mereka dihukumi ma'fu, yang berarti diterima, dimaafkan.
Ulama terkenal, Buya Yahya juga mengatakan dalam channel Youtube Buya Yahya menjelaskan bahwa bulu kucing yang rontok kalau sedikit itu dimaafkan.
“Kalau sedikit itu dimaafkan, seperti bulu kucing. Kecuali kalian sengaja mencukurnya dan mengantonginya itu beda,” tegas Buya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
