10 Kandidat Ketua Baznas Bersaing Ketat
“Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama di tingkat nasional, kepada gubernur di tingkat provinsi dan kepada bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurut bupati, Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2001, dengan memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS). Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. (ags)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

