Jalan Palutungan-Desa Puncak Dipasang Spanduk Bertuliskan Tanah Milik Pribadi, Jalan Ditutup Sementara
Aksi penutupan jalan di Blok 19 Palutungan Selatan Desa Cisantana ini dilakukan sejumlah warga dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Tanah Milik Pribadi, Jalan Ditutup Sementara." --
Tono mengungkapkan bahwa sekitar 15 tahun lalu, pemilik tanah di Blok 19 Palutungan Selatan memberikan izin jalan demi kepentingan sosial, termasuk akses menuju bangunan milik BNN serta jalur para petani.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Kuningan, Ini Lokasi yang Terancam
BACA JUGA:Berwisata Religi di 3 Masjid Megah Daerah Bogor, Ada Masjid Tazkia Islamic Centre Juga
Namun kini, jalan tersebut telah berkembang menjadi akses utama menuju kawasan wisata komersial, sehingga pemilik sah menginginkan haknya diakui.
“Permasalahan ini sebetulnya sederhana, cukup dengan duduk bersama antara Pemkab dan pihak-pihak terkait untuk bermusyawarah,” ujar Tono.
Namun, hingga kini dialog tersebut belum pernah terjadi. Adapun lahan yang disengketakan mencakup jalan sepanjang 420 meter dengan lebar 5 meter, dari total lahan seluas 2 hektar yang diklaim milik warga bersertifikat.
Aksi ini diharapkan menjadi pemicu perhatian pemerintah untuk segera turun tangan dan mencarikan solusi terbaik agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan serta menghargai hak kepemilikan warga. (Bubud Sihabudin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
