Kasus Penjambretan Mahasiswi di Karangmangu Terungkap, Ini Penjelasan Kapolres Kuningan

Kasus Penjambretan Mahasiswi di Karangmangu Terungkap, Ini Penjelasan Kapolres Kuningan

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan korban dalam kejadian penjambretan ini adalah seorang mahasiswi berusia 20 tahun. (Bubud Sihabudin)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Rabu malam, 26 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Lokasi kejadian yang menimpa korban berstatus mahasiswi rersebut terjadi di Jalan Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan korban dalam kejadian ini adalah seorang mahasiswi berusia 20 tahun.

Korban tercatat sebagai warga Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu. Saat kejadian, korban sedang melintas seorang diri di lokasi yang cukup sepi sambil membawa tas yang berisi barang-barang berharganya.

BACA JUGA:Waspada, Maling Motor Spesialis Parkiran Rumah Sakit Beraksi, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Ponpes KHAS Ciwedus Gelar Haul Akbar KH Ahmad Shobari, Dihadiri Tokoh Nasional dan Ulama Besar

"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai  tersangka. Berinisial DS (29 tahun), seorang karyawan swasta asal Kuningan, modus yang dilakukan mengikuti korban hingga di lokasi sepi. Tersangka kemudian memepet dan merampas tas  secara paksa," jelasnya, Jumat 18 April 2025.

Penanganan dilakukan Unit Resmob Polres Kuningan, setelah mendapatkan laporan sejumlah petugas langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan.

Dari hasil pendalaman informasi dan petunjuk yang diperoleh, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, bersama barang bukti hasil kejahatan.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah (E-4591-BK), Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (E-3392-YAQ), dan sebuah buah tas warna cokelat," ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Siskeudes Sudah Berjalan 10 Tahun, Bupati Kuningan: Keuangan Desa Harus Semakin Sehat

BACA JUGA:Soal Mobil Dinas, Pimpinan DPRD Kuningan Ngaku Tersandera Aturan, Nuzul Rachdy : Ibarat Buah Simalakama

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit iPhone, dan sebuah dompet warna hitam. Tersangka DS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: