Begal Motor Beraksi di Jalan Raya Haurkuning, Babak Belur Dihajar Massa

Begal Motor Beraksi di Jalan Raya Haurkuning, Babak Belur Dihajar Massa

Pelaku begal yang beraksi di Jalan Raya Haurkuning-Kertawirama, Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, sedang menjalani pemeriksaan.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: