Polres Kuningan Bongkar 9 Kasus Narkoba Selama Februari–Maret, 11 Tersangka Diciduk

Polres Kuningan Bongkar 9 Kasus Narkoba Selama Februari–Maret, 11 Tersangka Diciduk

Selama dua bulan terakhir, tepatnya Februari hingga Maret 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar sembilan kasus penyalahgunaan narkotika.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Selama dua bulan terakhir, tepatnya Februari hingga Maret 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar sembilan kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 pria yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum terkait narkoba telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut mencakup beragam jenis pelanggaran.

Mulai dari penyalahgunaan ekstasi, sabu-sabu, psikotropika, hingga distribusi obat keras terbatas tanpa izin.

BACA JUGA:Indonesia Technician Grand Prix Hadir Kembali, Yamaha Konsisten Godok Teknisi Bertalenta Global

BACA JUGA:Cegah Kecurangan, ASN Setda Kuningan Kini Wajib Absen Dua Kali, BKPSDM Kena Warning

Lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.

“Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil menangkap 11 tersangka dengan latar belakang yang bervariasi. Mereka terlibat dalam sembilan kasus berbeda, meliputi satu kasus ekstasi, satu kasus sabu, satu psikotropika, dua kombinasi psikotropika dan obat keras, serta empat kasus penyalahgunaan obat keras,” jelas AKBP M Ali Akbar saat didampingi Kasat Reskrim AKP Jojo Sutarjo pada Jumat (2/5).

Para tersangka yang ditahan memiliki inisial MRR (27), AAP (34), BNMS (20), PL (36), HG (27), RTDP (23), OP (27), WH (43), S (55), PK (25), dan AB (31).

Beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Kuningan dan Cirebon.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Sistem TPP Flat Akan Diganti, Bupati Kuningan Terapkan Skema Berdasarkan Kinerja

BACA JUGA:Fantastis, Kalahkan Alba FC, Proton FC Kuningan Raih Tiket ke Final

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain 30 butir ekstasi, sabu seberat 1,7 gram, 224 butir psikotropika, serta 4.877 butir obat keras/bebas terbatas.

Jenis obat yang ditemukan termasuk Trihexyphenidyl (2.127 butir), Tramadol (1.405 butir), Dextro (1.345 butir), serta obat golongan benzodiazepin seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: