Dilepas Bupati Kuningan ke Tanah Suci, 438 Calon Jemaah Haji Kloter 9 Diberangkatkan
Sebanyak 438 calon jemaah haji asal Kabupaten Kuningan yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 9 secara resmi dilepas oleh Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar. --
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Sebanyak 438 calon jemaah haji asal Kabupaten Kuningan yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 9 secara resmi dilepas oleh Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar.
Pelepasan para tamu Allah tersebut berlangsung dalam sebuah seremoni penuh khidmat di Masjid At-Taufiq, Kuningan Islamic Center, Minggu 11 Mei 2025 pukul 12.30 WIB.
Kegiatan pelepasan jemaah haji ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Hj Tuti Andriani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Nampak juga Kepala Kementerian Agama, serta tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga serta organisasi keagamaan se-Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Sungai Citamba Makin Bersih: Aksi Nyata Warga Awirarangan Kuningan Jaga Lingkungan
BACA JUGA:Besok, Jalan Santai Morning Walk for Humanity Dimulai
Kehadiran mereka mencerminkan dukungan penuh terhadap kelancaran ibadah haji tahun ini.
Sri Ucu Sukmawati yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda sekaligus Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, menyampaikan laporan lengkap penyelenggaraan keberangkatan jemaah.
Dalam laporannya, ia merinci dasar hukum, jumlah peserta dan petugas, jadwal keberangkatan dan kepulangan, serta kesiapan panitia dalam memberikan pelayanan maksimal kepada para jemaah.
Menurut Ucu, kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan berbagai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ini Jurus Andalan Diskatan Kuningan Kendalikan Hama Tikus, Bangun Rumah Burung Hantu
BACA JUGA:Ditemukan 2 Jejak Kaki Hewan Buas Beda Ukuran, Lokasi di Sekitar Kandang Kambing
Antara lain UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Kemudian Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Layanan Haji Daerah," ujar perempuan yang juga menjabat Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kuningan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
