PAM Tirta Kamuning Kuningan Sesuaikan Tarif Air Mulai Juni 2025: Ini Penjelasannya
Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr Ukas Suharfaputra mengumumkan rencana penerapan tarif baru untuk layanan air minum yang akan mulai berlaku pada pemakaian bulan Juni 2025 dan dibayarkan pada Juli 2025. (Agus Sugiarto)--
“Secara kelayakan, tarif yang berlaku saat ini sudah tidak mencerminkan kondisi riil karena masih stagnan sejak tahun 2022. Sementara biaya produksi terus meningkat. Akibatnya, pengelolaan menjadi kurang layak,” jelasnya.
Dr Ukas menambahkan bahwa skema penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap dan berdasarkan klasifikasi pelanggan serta tingkat konsumsi air.
BACA JUGA:Mantap, Kuningan Terima Kompensasi Air Rp7,15 Miliar dari Cirebon
BACA JUGA:Pangeran Djatikusumah Wafat, Bupati Dian Sampaikan Belasungkawa di Paseban Cigugur
“Kami tidak menaikkan tarif secara seragam. Misalnya, bagi pelanggan Rumah Tangga Type B, kenaikannya hanya sekitar Rp 0,55 per liter atau sekitar Rp 5,5 untuk setiap 10 liter air per bulan. Nilai ini relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 55.600 sambungan pelanggan, sekitar 93 persen merupakan pelanggan rumah tangga.
Oleh karena itu, aspek sosial ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan tarif baru ini.
Penyesuaian ini, lanjutnya, juga merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperluas akses air bersih di Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:BTNGC Tinjau Lokasi Longsor di Cilengkrang, Klarifikasi Isu Terkait Joglo Arunika
BACA JUGA:Kemeriahan Morning Walk Community: Langkah Bersama untuk Kemanusiaan dan Pendidikan
Saat ini, PAM Tirta Kamuning baru mampu melayani sekitar 20 persen dari total penduduk, padahal target nasional mengharuskan cakupan layanan air minum layak mencapai 80 persen pada tahun 2025.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung langkah ini. Tujuan kami bukan untuk meraih keuntungan, melainkan menjamin keberlanjutan dan perluasan layanan air bersih sesuai dengan amanat perundang-undangan,” tutupnya.
PAM Tirta Kamuning berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh pelanggan sebagai langkah strategis untuk membangun sistem layanan air yang lebih baik dan berkelanjutan di masa mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
