Ini Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Pemkab Kuningan, Sekda Paling Tinggi, Tembus Rp35 Juta
Saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Kuningan sedang dilanda keresahan dengan mencuatnya kabar rencana pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Kuningan sedang dilanda keresahan dengan mencuatnya kabar rencana pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Rencana pemotongan ini disebabkan dana transfer dari pemerintah provinsi dan pusat untuk Pemkab Kuningan berkurang, sehingga berdampak terhadap neraca keuangan daerah (APBD).
Jika pemotongan tersebut akhirnya jadi dilakukan oleh Pemkab Kuningan, maka dampaknya akan sangat dirasakan oleh para ASN itu sendiri.
Dimana selain gaji rutin yang diterima setiap bulan, TPP juga merupakan sumber andalan pendapatan bagi seluruh ASN di Kuningan demi menopang kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Sinergi BRI dan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi, Dukung UMKM dan Ritel Modern
Berapa sebenarnya nominal TPP yang diterima ASN setiap bulannya? Berdasarkan data dari BPKAD Kabupaten Kuningan, nominal TPP yang diterima ASN nominalnya berbeda.
Tergantung dari eselon ASN itu sendiri. Nominal TPP terkecil diterima ASN yang berstatus staf biasa. Baik di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lingkungan Setda maupun kecamatan dan kelurahan.
Nilai TPP terbesar masih dipegang pejabat Eselon IIa. Untuk Kabupaten Kuningan, pejabat dengan pangkat tertinggi masih dipegang Sekretaris Daerah (Sekda).
Kemudian pejabat Eselon IIb lainnya seperti Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah atau Asda, Kepala Badan dan Dinas, nominalnya berbeda.
BACA JUGA:BRI Perluas Akses Pembiayaan Rumah Subsidi, Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota
Untuk Eselon IIa yaitu Sekda memperoleh TPP sebesar Rp35 juta. Kemudian Asda mendapatkan TPP Rp17,5 juta, Staf Ahli Bupati Rp15 juta. Sedangkan Kepala Dinas dan Badan, TPP yang diperolehnya sebesar Rp15 juta.
Lalu pejabat berlabel Eselon IIIa, jumlah TPP yang diterimanya antara Rp7,5 juta dan Rp8,5 juta. Untuk Eselon IIIb juga berbeda yakni antara Rp6 juta serta Rp6,5 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
