Bupati Kuningan Ajukan 4.289 Pegawai Non ASN untuk Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Bupati Kuningan Ajukan 4.289 Pegawai Non ASN untuk Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah memaparkan, sebanyak 4.289 pegawai non ASN yang masih aktif bekerja dan termasuk dalam kategori R2, R3, dan R4 telah diusulkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) P--

Pemerintah Daerah menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari kebijakan nasional yang dilaksanakan secara bertahap.

"Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk mengawal setiap prosesnya dengan prinsip keterbukaan, ketertiban, serta keadilan bagi seluruh pegawai yang terdampak," tegas Wahyu.

BACA JUGA:Gagal Tancap Gas di Awal Musim, Pelatih Bojan Hodak Ungkap Penyebab Persib Bandung Baru Koleksi 4 Poin

BACA JUGA:Cuma Rp15.000 Sudah Bisa Masuk ke Tempat Wisata LQ Forest Kabupaten Kuningan, Ini Rutenya dari Jakarta

Dalam arahannya, Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh pegawai non ASN agar tetap semangat, menjaga profesionalisme.

Juga terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Inisiatif ini merupakan wujud penghargaan atas dedikasi mereka selama ini. Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan proses ini sebagai langkah besar dalam mendukung visi "Kuningan MELESAT". (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: