Kasus Korupsi Bank di Kuningan Libatkan 4 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan MY, MF, dan IP, sebagai tersangka dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah, Selasa (21/10). Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
Dari praktik kejahatan itu, masing-masing tersangka disebut turut menikmati keuntungan finansial.
Akibat tindakan tersebut, bank BUMN yang menjadi korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Brian menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.
Kejari Kuningan menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana pencucian uang ini.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku dan pihak yang menikmati hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
