Aset Pemkab Kuningan Jadi 'Rongsokan', Ada Sepeda Motor Berusia 50 Tahun

Aset Pemkab Kuningan Jadi 'Rongsokan', Ada Sepeda Motor Berusia 50 Tahun

Sepeda motor tua aset Pemkab Kuningan yang sudah berusia lebih dari 50 tahun bakal dihapus dari pencatatan.-Tangkapan Layar Video-BPKAD Kuningan

Deden menjelaskan, penghapusan ini menyasar barang-barang yang diperoleh sebelum tahun 2.000-an yang berarti berusia minimal 25 tahun.

"Sebagian besar sudah habis masa manfaatnya, bahkan ada yang lebih dari 50 tahun," sebutnya dikutip radarkuningan.com, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dijelaskan lebih lanjut, aset yang sudah tidak bisa digunakan kembali, lebih baik dihapus dari pencatatan.

 "Idealnya, kalau sudah tidak bermanfaat apalagi rusak berat, buat apa juga disimpan. Hanya menambah beban pencatatan,” kata Deden dalam unggahan resmi di media sosial BPKAD, Senin, 27 Oktober 2025.

Upaya yang dilakukan BPKAD Kuningan, sebagai bagian dari upaya penertiban dan pembaruan daftar aset agar neraca pemerintah daerah mencerminkan kondisi riil di lapangan. 

BACA JUGA:Pemkab Kuningan Bentuk Pokja RTRW, Ditarget Rampung 2026

BACA JUGA:Keterwakilan Perempuan di DPRD Kuningan Bakal 50 Persen, Ditarget Pemilu 2029

Berdasarkan catatan BPKAD, 41 organisasi perangkat daerah (OPD) masih menyimpan aset dengan tahun perolehan di bawah 2.000, termasuk 16 kecamatan dan 25 dinas atau badan. 

Banyak di antaranya berupa kendaraan dinas, peralatan kantor, mesin, hingga alat elektronik yang sudah tidak berfungsi.

Proses penghapusan tidak dilakukan sembarangan. Setiap barang diverifikasi ulang secara fisik dan administrati. 

Mulai dari nomor rangka, nomor mesin, hingga kesesuaian dengan catatan inventaris. 

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, aset akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk menentukan nilai pasar yang menjadi acuan lelang terbuka (open bidding). 

Hasil lelang nantinya masuk sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Deden menegaskan, mekanisme lelang dilakukan transparan dan mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

"Lembaga penilai independen memastikan harga yang ditetapkan fair, sehingga nilai PAD dari hasil lelang bisa optimal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: