Sewa Mobil Lalu STNK Digadaikan, Pria asal Desa Singkup Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis, membenarkan adanya laporan penggelapan mobil sewaan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Seorang pria berinisial AS (38), asal Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, harus berurusan dengan polisi.
Gara-garanya, pria tersebut sewa mobil dari sebuah tempat rental, namun STNK-nya digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.
Kini, AS harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil sewaan.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan.
Kasus bermula dari laporan Dede Supriadi (51), warga Dusun Pon, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Barat Singgung Fungsi Anggota Dewan
BACA JUGA:74 Siswa SMAN 1 Cigugur Dilatih Jadi Pemimpin, Kegiatan Berlangsung 3 Hari 2 Malam
Dede melaporkan ke polisi karena mobil miliknya tidak dikembalikan sesuai waktu perjanjian sewa.
Dalam laporannya, korban menyerahkan bukti berupa surat perjanjian pembiayaan multiguna serta bukti transfer pembayaran ke PT BCA Finance senilai Rp3.861.300.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Sawahrangru, Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus.
Menurut keterangan korban, pelaku datang untuk menyewa mobil Daihatsu Luxio warna putih bernomor polisi E 1780 RB, dengan nomor rangka MHKW3CA3JGK015186 dan nomor mesin 3SZDFV4148, atas nama Solek bin Asral.
Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak juga dikembalikan.
BACA JUGA:Diiringi Hujan, Wakil Bupati Kuningan Ajak Pemuda Kobarkan Semangat Kebangsaan
BACA JUGA:Pamit Mancing, Seorang Remaja asal Desa Cibinuang Dilaporkan Tenggelam
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
