Pencuri Sepeda Motor Asal Bekasi Beraksi di Kuningan, Barang Curian Dijual Lewat Medsos
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan penangkapan pencuri sepeda motor yang merupakan warga Bekasi.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
“Pelaku masuk ke halaman melalui pagar yang tidak tertutup, kemudian mendorong motor keluar. Setelah itu, ia menyalakan mesin menggunakan kunci yang sudah ada di tempatnya,” ungkap Kapolres pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, pelaku menyimpannya di kontrakan dan melepas pelat nomornya.
Di hari yang sama, motor hasil curian itu langsung dijual melalui media sosial Facebook.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Barang Bukti dan Modus Pelaku:
- Satu unit sepeda motor Honda Genio tahun 2020 warna hitam silver tanpa pelat nomor,
- Satu unit ponsel Oppo F9 warna merah,
- Satu jaket hoodie hitam,
- Sepasang pelat nomor E-6889-YBA,
- STNK dan BPKB atas nama Ecih Kurnaesih.
Menurut pihak kepolisian, cara pelaku menjalankan aksinya cukup sederhana. Ia hanya memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci motor.
Tanpa harus melakukan perusakan atau pembobolan, pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan kehilangan, tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, wajah pelaku berhasil teridentifikasi dan petugas pun segera melacak keberadaannya.
Pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap S di sebuah kontrakan di Desa Cilaja. Ia kemudian dibawa ke Polres Kuningan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
