Tolak Mediasi, Pencuri Ikan di Waduk Darma Tetap Diproses Hukum
Satu unit mobil Toyota Kijang, serta 13 plastik pembungkus ikan nila diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.-Agus Panther-Radar Kuningan
Dari hasil pemeriksaan, N dan D mengaku sudah lebih dari sekali melakukan pencurian ikan di area Waduk Darma.
Dalam aksinya kali ini, mereka berhasil mengambil sekitar 364 kilogram ikan nila dari keramba milik warga bernama Oyo, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp6,3 juta.
Dalam kasus ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang, satu perahu sampan, satu serok ikan, satu drum plastik, serta 13 plastik pembungkus ikan nila.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
