Pulang Kondangan, Bupati Kuningan Hentikan Galian Ilegal di Desa Sangkanmulya

Pulang Kondangan, Bupati Kuningan Hentikan Galian Ilegal di Desa Sangkanmulya

Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi turun langsung menghentikan aktivitas galian tanah ilegal yang berada di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Minggu (9/11/2025).-Istimewa-Pemkab Kuningan

Karena tidak ada itikad baik dari pelaksana, BPKAD menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Namun, pekerjaan tetap berjalan hingga akhirnya Bupati Kuningan turun tangan secara langsung untuk menghentikan aktivitas di lapangan.

"Kami sudah memberi peringatan agar dihentikan. Tapi karena tetap dilanjutkan, akhirnya Pak Bupati sendiri yang menindak,” jelas Jhon menegaskan.

Pihak BPKAD Kuningan menegaskan bahwa setiap pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah harus melalui izin resmi dan koordinasi yang jelas.

BACA JUGA:Ruas Jalan Cipasung–Paninggaran Diperbaiki Tahun Depan

"Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Aset pemda tidak boleh digunakan tanpa izin. Semua ada mekanisme dan aturan hukumnya,” ujar Jhon menambahkan.

Sebagai informasi, di lokasi tersebut sudah dipasang papan peringatan resmi yang menegaskan bahwa tanah dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan

Papan itu juga mencantumkan larangan keras untuk memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin, dengan ancaman pidana bagi pelanggar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: