Banyak SMP di Kuningan Tidak Akui Ijazah Madrasah Diniyah, Guru Ngaji Mengadu

Banyak SMP di Kuningan Tidak Akui Ijazah Madrasah Diniyah, Guru Ngaji Mengadu

Puluhan guru ngaji melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kuningan. Salah satu permasalahan yang diungkapkan mengenai ijazah MD yang belum banyak diakui jenjang SMP.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Puluhan guru ngaji yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Kuningan, mendatangi Gedung DPRD Kuningan, Senin 5 Januari 2026.

Mereka melakukan audiensi untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait keberlangsungan Madrasah Diniyah (MD).

Salah satunya, tentang ijazah MD yang banyak tidak diakui oleh SMP yang ada di Kabupaten Kuningan.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Kang Yaya. 

Dijelaskan Yaya, FKDT mempertanyakan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2008 tentang Wajib Diniyah yang dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal.

BACA JUGA:Nama Surya Bersinar di Mutasi Eselon III Pemkab Kuningan, Geser Rizal Arif Gunawan

BACA JUGA:Dituntut Mundur, Kuwu Cihideung Hilir Tidak Otomatis Lengser, Ini Kata Camat Cidahu

"Inti aspirasi yang disampaikan FKDT berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Perda dan Perbup tersebut, salah satunya mengenai Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah Diniyah yang pada tahun 2025 ini tidak cair,” ujar Kang Yaya.

Selain itu, FKDT juga menyoroti pentingnya rekognisi atau pengakuan ijazah Madrasah Diniyah agar dapat digunakan sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. 

Saat ini baru sebagian kecil SMP yang menerima ijazah MD, sementara masih banyak sekolah yang belum mengakuinya.

"Kami mendorong agar ijazah Madrasah Diniyah ini bisa dipakai sebagai syarat masuk ke sekolah lanjutan seperti SMP," jelasnya.

Fakta di lapangan, masih banyak SMP yang belum mengakui ijazah MD untuk kelengkapan atau syarat siswa dalam menjutkan sekolah. 

BACA JUGA:Mutasi 2026, Sri Mulyati Kabag Umum, Teti Sukmawati Kabag Keuangan, Dodi Sudiana Sekretaris Inspektorat

BACA JUGA:Kuwu Cihideung Hilir Dituntut Lengser, Perangkat Desa Ikutan Mundur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: