Lindungi Buruh, KSPSI Kuningan Tolak Percaloan Masuk Kerja
Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kuningan menegaskan sikap tegas menolak praktik percaloan masuk kerja. (Bubud Sihabudin)--
BACA JUGA:Gara-Gara Lakukan Ini, Bupati Kuningan Diganjar Penghargaan Prestisius
Ia juga menegaskan UMK Kuningan sekitar Rp2,36 juta berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang nilainya di atas UMK.
Dengan sikap tegas menolak percaloan, kesiapan advokasi buruh, serta komitmen menjaga hubungan industrial.
KSPSI Kuningan menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, kondusif, dan ramah investasi. (Bubud Sihabudin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
