Membedah Konflik Ekonomi dan Ekologi di Kaki Gunung Ciremai

Membedah Konflik Ekonomi dan Ekologi di Kaki Gunung Ciremai

Bappeda Kabupaten Kuningan menggelar Diskusi Kelompok Terarah (DKT) Pra Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.-Bubud Sihabudin-Radar Kuningan

"Lahan milik petani kan terbatas, tidak luas. Ada kesulitan menerapkan aturan ekologi kepada Petani. Semisal mereka menanam sayuran di lahan sekian puluh bata, apakah petani siap merelakan sebagian lahan untuk ditanam pohon endemik untuk ruang hijau?," jelas pria yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kuningan ini.

Berbeda dengan pengelola wisata skala besar yang menguasai hamparan lahan hektaran, Pemerintah bisa diwajibkan memenuhi komposisi ruang terbuka hijau, sumur resapan, hingga batas maksimal bangunan. 

Dari sudut pandang ekologi, pemerintah bisa lebih tegas dalam penerapan aturan itu. 

Di titik inilah dilema terjadi. Pemerintah dituntut menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan ekologi, disisi lain masyarakat desa penyangga jangan sampai terjebak kesulitan ekonomi, karena atas nama konservasi. 

Purwadi menolak narasi “hijau tapi miskin”. Baginya, lingkungan harus menjadi tangga mobilitas sosial, bukan pagar pembatas. Alam hijau, ekonomi rakyat meningkat, pekerjaan rumah yang harus disusun Pemerintah.

Ia mencontohkan perubahan ekonomi di Cisantana. Sebelum pariwisata tumbuh, pengojek atau penyedia jasa transportasi perorangan hanya mendapat beberapa penumpang per hari. 

Kini, aktivitas wisata meningkatkan pendapatan harian warga secara nyata. Kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah mungkin kecil karena terbatas pada retribusi, tetapi perputaran uang di masyarakat jauh lebih besar.

"Namun, hukum modal tetap bekerja. Sejumlah lahan strategis mulai berpindah kepemilikan, dari tangan masyarakat ke investor luar desa. Ada risiko jangka panjang, jangan sampai warga hanya menjadi buruh di tanah sendiri" jelasnya. 

Pemerintah, menurut Purwadi, tidak bisa sepenuhnya menahan proses itu, tetapi bisa mengarahkan agar masyarakat naik kelas, bukan sekadar menjadi penonton.

Perdebatan serupa muncul dalam kebijakan moratorium perumahan. Moratorium yang sempat diberlakukan kini dicabut, tetapi hanya untuk sektor perumahan, bukan pembangunan lain. 

Kebijakan itu lahir dari persoalan klasik, pembangunan perumahan berjalan lebih cepat dibanding kesiapan infrastruktur dasar, terutama drainase perkotaan dan sistem air bersih.

Banyak perumahan dinilai disiplin di dalam kawasan masing-masing, namun limpasan air justru membebani saluran kota yang belum siap. Akibatnya, banjir dan genangan menjadi masalah berulang. 

Ke depan, pengembangan perumahan diwajibkan mengombinasikan rumah subsidi dan komersial, menyediakan ruang terbuka hijau lebih besar, sumur resapan, hingga fasilitas pemakaman.

Di luar isu permukiman, Bappeda juga memastikan Kuningan telah memiliki analisis risiko bencana, terutama untuk kawasan perkotaan dan Cigugur. Analisis ini menjadi salah satu instrumen penentu dalam membuka atau menutup ruang pembangunan. Seluruh agenda 2026 akan dibuka melalui dialog publik lintas kalangan. 

"Pemerintan, tidak hanya belajar menyampaikan, tetapi juga belajar mendengar. Perencanaan bukan milik birokrasi semata, melainkan milik semua orang yang hidup dan bergantung pada ruang Kuningan. Untuk itu Diskusi Publik Sangat penting dilaksanakan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: