Kasus Sabu di Kuningan, Tiga Perempuan dan Oknum Perangkat Desa Masuk Bui
Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, tiga perempuan diamankan dalam perkara narkotika jenis sabu, dengan salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.--
Dari tangan EK, polisi menyita 22 butir psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam 0,5 mg) dan 15 butir obat keras Merron (Cinnarizine 25 mg).
Berdasarkan keterangan sementara, obat-obatan tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring menggunakan media sosial, yang kini masih dalam pendalaman aparat kepolisian.
BACA JUGA:Gaji Sopir MBG Lebih Besar dari Honorer Pemkab Kuningan
BACA JUGA:Rekor Unik di Disdukcapil Kuningan, Jabatan Kabid PIAK Dijabat 9 Kali Plt
AKP Jojo mengungkapkan, sebagian besar pelaku menggunakan modus transaksi online, kemudian menerapkan sistem tempel atau peta lokasi untuk pengambilan barang, guna menghindari kontak langsung.
Dalam pengembangan kasus lainnya, polisi juga mengamankan dua tersangka tambahan:
IH (26) diamankan di wilayah Kecamatan Ciawigebang dengan barang bukti 251 butir obat keras berlogo Y.
AS (24) diamankan di Kecamatan Cipicung dengan barang bukti 170 butir tramadol, 122 butir Trihex, 18 tablet Dextro, serta uang tunai Rp306 ribu.
BACA JUGA:Tiap Kali Hujan Deras, Jalan Penghubung Bunder-Ujunggebang Kebanjiran
BACA JUGA:Pelaku Usaha Sektor Pertanian Diminta Waspada, Penipuan Modus Pupuk Subsidi Mulai Marak
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran.
Untuk kasus narkotika, tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kasus psikotropika dan obat keras dikenakan ketentuan pidana sesuai UU Psikotropika dan UU Kesehatan.
Polres Kuningan menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
BACA JUGA:Ciayumajakuning Dilanda Cuaca Ekstrem, 58 Bencana Tercatat di Majalengka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
