Polemik Tunjangan DPRD Kuningan Tanpa Perbup, PMII Soroti Legalitas dan Transparansi

Polemik Tunjangan DPRD Kuningan Tanpa Perbup, PMII Soroti Legalitas dan Transparansi

Sekretaris PC PMII Kabupaten Kuningan, Ihab Sihabudin. (Istimewa)--

"Secara regulasi, hak keuangan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang mensyaratkan penetapan melalui peraturan kepala daerah serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," paparnya. 

PMII mendesak pemerintah daerah membuka secara transparan dokumen kajian, dasar hukum, serta proses penetapan tunjangan tersebut.

BACA JUGA:Media Gathering Uniku 2026, Perkuat Kemitraan dengan Wartawan

BACA JUGA:PDAM Kuningan Gratiskan Air untuk Ratusan Masjid dan Musala

Organisasi itu berharap polemik dapat segera diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait