Tunjangan Anggota DPRD Kuningan Turun
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy mengaku Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang diterima anggota DPRD turun menjadi sekitar Rp6 jutaan per bulan.-Agus Phanter-Radar Kuningan
Menurutnya, seluruh mekanisme telah diatur dalam regulasi yang mengacu pada kemampuan keuangan daerah.
"Semua sudah diatur. Ada yang bersifat absolut, ada yang mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran, dan ada yang harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97,” ujar Nuzul, Senin 2 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan terbaru, Kabupaten Kuningan kini masuk dalam klaster kemampuan fiskal terendah.
Perubahan status ini membuat formula penghitungan sejumlah tunjangan mengalami penyesuaian signifikan.
Jika sebelumnya beberapa komponen dihitung sebesar lima kali gaji pokok, kini hanya menjadi tiga kali gaji pokok.
BACA JUGA:Pengrajin Genteng Jatiwangi Jadi Pemasok Perumahan Pemerintah?
BACA JUGA:Perkuat Budaya Baca di Kalangan ASN, Pemkab Kuningan Hadirkan Taman Literasi
"Memang luar biasa perbedaannya. Tapi ini menyesuaikan kemampuan daerah,” kata Nuzul.
Ia menjelaskan bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dibayarkan setiap bulan dan pengaturannya harus dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah daerah.
Karena Peraturan Bupati terbaru belum diterbitkan, tunjangan untuk Februari 2026 belum dapat dicairkan.
Sementara itu, tunjangan Januari 2026 telah dibayarkan karena masih mengacu pada penjabaran APBD yang sebelumnya sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Petani Kuningan Kini Dilindugi Asuransi
BACA JUGA:SAGI 127, Nomor Aduan Program MBG 24 Jam Non Stop
Nuzul kembali menegaskan bahwa proses penyesuaian dilakukan sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
