Lari dari TKP, Tertangkap Kilat: Drama 3 Jam Tabrak Lari Sindangagung
ILUSTRASI. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Rabu 1 April 2026.-Istimewa-Radar Kuningan
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti kuat berupa noda darah serta potongan jaringan tubuh korban yang masih menempel pada kendaraan.
Pengemudi berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tabrak lari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sejak laporan diterima, kami langsung bergerak cepat, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pidana.
BACA JUGA:Ratusan Massa Desak Kejari Kuningan Buka SP3 Kasus Kuningan Caang
BACA JUGA:Grebek Sekre Vol 3: Yamaha Jabar Sambangi FOCI Chapter Bandung Raya Dalam Nuansa Halalbihalal
“Pengendara yang terlibat kecelakaan seharusnya berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, dan segera melapor. Melarikan diri justru akan memperberat sanksi hukum,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna proses hukum selanjutnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
