Rp1,07 Miliar Sudah Kembali! TGR Disdikbud Kuningan Mulai Terurai

Rp1,07 Miliar Sudah Kembali! TGR Disdikbud Kuningan Mulai Terurai

Kepala Disdikbud Kuningan, Dr Carlan, menegaskan bahwa proses pengembalian TGR terus berjalan dan menunjukkan tren positif. -Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Upaya pengembalian kerugian negara dari temuan audit di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten KUNINGAN mulai menunjukkan titik terang. 

Hingga pertengahan April 2026, dana yang berhasil dikembalikan telah mencapai Rp1,07 miliar dari total kewajiban sebesar Rp3,2 miliar.

Capaian ini menandai progres signifikan dalam penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sebelumnya menjadi sorotan publik. 

Meski belum rampung sepenuhnya, angka tersebut sudah mendekati sepertiga dari total kerugian yang harus dipulihkan.

Kepala Disdikbud Kuningan, Dr. Carlan, menegaskan bahwa proses pengembalian terus berjalan dan menunjukkan tren positif. Ia menyebut, upaya penagihan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:690 Jemaah Siap Berangkat! Kabag Kesra: Haji Kuningan 2026 Dikawal Ketat dan Super Tertib

BACA JUGA:Tekan Stunting, Bupati Dian dan Kepala Diskanak Kuningan Kompak Bagikan Ikan, Telur dan Susu

“Pergerakan pengembalian terus ada. Saat ini sudah Rp1,07 miliar yang masuk, dan kami optimistis target bisa tercapai,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kuningan.

Namun demikian, Carlan meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat. Ia menekankan bahwa tanggung jawab pengembalian dana tidak berada pada institusi Disdikbud secara keseluruhan.

Menurutnya, kewajiban tersebut dibebankan kepada pihak ketiga atau rekanan proyek, serta satuan pendidikan (sekolah) yang menjadi objek temuan audit.

“Ini penting dipahami bersama agar tidak terjadi salah tafsir. Yang bertanggung jawab adalah pihak terkait langsung, bukan lembaga dinas secara institusi,” tegasnya.

Di tengah perhatian publik yang cukup tinggi, Disdikbud juga terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban. 

BACA JUGA:Deden Kurniawan Teratas, Kursi Komisaris BPR Kuningan dalam Genggaman

BACA JUGA:GRESEK (Grebek Sekre) Vol. 4 Yamaha Sambangi YVCB, Meriahkan Road To 2 Dekade

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: