Polres Kuningan Tangkap Pengedar Narkoba, 33 Gram Sabu dan 46 Ekstasi Disita
Polres Kuningan menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka dalam gelar perkara.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Aparat dari Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria asal Bekasi berinisial BHA (30) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Kuningan, tepatnya di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Jumat 13 April 2026.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 33,12 gram, 46 butir ekstasi, timbangan digital dan plastik klip berbagai ukuran.
BACA JUGA:Semua Elemen Kompak, Kuningan Makin Dilirik Investor
BACA JUGA:Puluhan ASN Berebut 4 Kursi Strategis, Ini Harapan Mereka
Juga disita alat bantu konsumsi, satu unit handphone, uang tunai dan sepeda motor.
Kasat Narkoba Jojo Sutarjo menyebutkan bahwa jumlah barang bukti menunjukkan indikasi kuat aktivitas peredaran, bukan sekadar pemakaian pribadi.
Pengembangan kasus dilakukan ke rumah tersangka di Desa Karangmangu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sisa sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi rumah orang tua tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan handphone, kami mendapatkan petunjuk adanya barang bukti lain,” jelas AKP Jojo.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan metode “map” atau sistem peta.
BACA JUGA:Geber Pasar Tutup Rangkaian Hari Kartini ke-147 di Kuningan
BACA JUGA:Empat Kabag Setda Tak Ikut Ujikom JPT Kuningan 2026, BKPSDM Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

