Tak Bersisa! Sabu, Ekstasi dan Ribuan Obat Keras Dimusnahkan Kejari Kuningan

Tak Bersisa! Sabu, Ekstasi dan Ribuan Obat Keras Dimusnahkan Kejari Kuningan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu 29 April 2026. (Istimewa)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu 29 April 2026.

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari sebagai bentuk transparansi sekaligus penegakan hukum yang akuntabel.

Sebanyak 50 perkara dituntaskan dalam pemusnahan tersebut, terdiri dari 28 kasus narkotika dan 22 perkara pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 177,9 gram, ekstasi 9,5 gram, psikotropika 74 butir, serta obat keras daftar G sebanyak 8.122 butir.

BACA JUGA:Empat Pejabat JPT Pratama Kuningan Dilantik Kamis Siang, Ini Daftar Namamya

BACA JUGA:Agis Pletok Kembali Tampil di Jepang, Siap Guncang Festival Musik Nagano 2026

Kepala Kejari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Selain narkotika dan obat-obatan, turut dimusnahkan barang yang digunakan dalam aktivitas kejahatan, seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, hingga alat pengemasan.

Dalam beberapa kasus juga ditemukan kartu SIM yang diduga dipakai untuk transaksi ilegal.

BACA JUGA:Manjakan Konsumen Lewat Morning Flow Pretty Soul, Berikut Ini Agenda yang Digelar

BACA JUGA:Polres Kuningan Bantah Tuduhan Main Mata dengan Kartel Obat

Sementara itu, dari perkara pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan.

Antara lain senjata tajam, obeng, kunci T, pakaian, barang hasil kejahatan, serta uang palsu dalam berbagai pecahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: