Pemkab Kuningan Tiadakan Rekrutmen CPNS 2026, Fokus Tuntaskan Honorer R2

Pemkab Kuningan Tiadakan Rekrutmen CPNS 2026, Fokus Tuntaskan Honorer R2

Pemerintah Kabupaten Kuningan memutuskan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umum pada tahun 2026. (Ilustrasi)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan memutuskan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umum pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memprioritaskan penyelesaian tenaga non-ASN kategori R2 atau eks tenaga honorer K2 (THL-K2).

Ini dipaparkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno.

Beni menyampaikan bahwa terdapat 81 tenaga non-ASN kategori R2 yang menjadi fokus penataan tahun ini. Seluruhnya telah terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Yamaha Youth Community (Y2C) Bandung Gelar 'Silaturide-me', Perkuat Member Lewat Edukasi dan Fun Experience

BACA JUGA:Hari Ini, Bupati Kuningan Lantik Empat Pejabat JPT Pratama dan Tiga Pejabat Disdukcapil

Menurut Beni, keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya kondisi kemampuan keuangan daerah yang masih terbatas serta kebijakan nasional terkait reformasi birokrasi.

Selain itu, terdapat ketentuan dari Kementerian PAN-RB yang mengarahkan prioritas kepada tenaga honorer dengan masa kerja panjang.

“Kebijakan ini difokuskan untuk menuntaskan tenaga non-ASN kategori R2 terlebih dahulu,” ujarnya.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas perangkat daerah yang dituangkan dalam berita acara resmi.

BACA JUGA:Tragis! Pemancing Hilang di Sungai Cisanggarung Kuningan, Diduga Terseret Arus

BACA JUGA:Tak Bersisa! Sabu, Ekstasi dan Ribuan Obat Keras Dimusnahkan Kejari Kuningan

Penandatanganan dilakukan oleh sejumlah pejabat terkait, mulai dari unsur inspektorat, asisten daerah, BKPSDM, Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga bagian hukum dan organisasi.

Kesepakatan tersebut juga telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, mendapat persetujuan Wakil Bupati, serta ditetapkan oleh Bupati Kuningan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan skala prioritas kebutuhan ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: