Kejari Kuningan Cetak Sejarah, Program Perwalian Anak Pertama di Jabar Jadi Percontohan

Kejari Kuningan Cetak Sejarah, Program Perwalian Anak Pertama di Jabar Jadi Percontohan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mencetak terobosan dalam upaya perlindungan anak melalui program penetapan perwalian anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). (Foto: Agus Panther)--

Yustina menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan tidak hanya sebatas melengkapi administrasi.

Tim Jaksa Pengacara Negara lebih dahulu melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan kondisi keluarga, memverifikasi keberadaan orang tua maupun calon wali, serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum permohonan diajukan ke pengadilan.

BACA JUGA:Mangkrak Bertahun-tahun, Ini Strategi Kades Paniis Hidupkan Sub Terminal Wisata

BACA JUGA:Gaspol ke Cirebon, Kontingen Kuningan Siap Rebut Takhta Juara Porsenitas XIII

"Seluruh tahapan dilakukan secara cermat agar hakim memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan wali bagi anak yang bersangkutan," jelasnya.

Keberhasilan program tersebut merupakan buah sinergi antara Kejari Kuningan, Pengadilan Agama Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta berbagai instansi lainnya.

Selain menangani persoalan perwalian, Kejari Kuningan juga terus memperluas layanan hukum gratis kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan langsung hingga ke desa-desa.

"Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga ingin menjadi bagian dari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat," kata Yustina.

BACA JUGA:Performa Gemilang! Proton FC Kuningan Taklukkan KLN Elite 3-1, Siap Rebut Gelar Juara

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi Warnai Debut Yamaha CLASSY Modifest 2026 di Surabaya

Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Syafruddin, menilai langkah Kejari Kuningan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak.

Menurutnya, penetapan perwalian merupakan kewenangan Pengadilan Agama bagi warga beragama Islam, khususnya bagi anak di bawah usia 18 tahun yang kehilangan orang tua atau tidak lagi memperoleh pengasuhan sebagaimana mestinya.

Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Kuningan telah menetapkan 18 perkara perwalian anak. Sementara hingga pertengahan 2026 sudah terdapat 14 perkara yang diputus.

"Perwalian memberikan kepastian hukum sehingga anak dapat memperoleh hak administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial secara optimal," ujarnya.

BACA JUGA:31 Desa di Kuningan Terima Truk Operasional Koperasi Desa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait