Dugaan Pemalsuan Data Dapodik, LSM Frontal Kuningan Lapor Polisi
ILUSTRASI. LSM Prontal Kuningan soroti seleksi PPPK yang masih dibayangi dugaan praktik kecurangan berupa dugaan pemalsuan Dapodik.-Istimewa-Radar Kuningan
Observasi dilakukan oleh kepala sekolah, guru senior, serta pengawas sekolah sebagai bagian dari proses penentuan kelulusan peserta prioritas.
Karena itu, apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hasil seleksi berpotensi dipersoalkan.
LSM Frontal mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Polres Kuningan agar dugaan tersebut dapat diusut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Uha berharap aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi sehingga persoalan tersebut dapat terungkap secara transparan.
Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa oknum guru yang dilaporkan telah menerima gaji sekitar Rp3 juta setiap bulan selama kurang lebih empat tahun.
BACA JUGA:Puluhan Jabatan Eselon III dan IV Kosong di Pemkab Kuningan, Peluang Promosi ASN Makin Terbuka
Jika terbukti diperoleh berdasarkan dokumen yang tidak sah, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Uha, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pemalsuan dokumen dalam proses seleksi PPPK, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara hingga enam tahun sesuai aturan perundang-undangan.
Selain proses pidana, peserta yang terbukti memberikan data atau keterangan yang tidak benar juga berpotensi kehilangan status kelulusannya.
Panitia Seleksi Nasional CASN memiliki kewenangan untuk membatalkan kelulusan apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan administrasi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak agar proses rekrutmen aparatur pemerintah berlangsung secara jujur, transparan, dan akuntabel sehingga hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan yang dapat diangkat sebagai PPPK. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

