Diduga Gunakan Dokumen Tak Sah untuk SHGB, Kepala Desa Datar Laporkan Perusahaan dan Dua Warga

Diduga Gunakan Dokumen Tak Sah untuk SHGB, Kepala Desa Datar Laporkan Perusahaan dan Dua Warga

Kuasa hukum Wartono, Rifqi Rafif, didampingi Dikka Egisdra, Emir Fasya, dan Rafli Pamungkas, saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Kuningan.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dilaporkan ke Polres Kuningan.

Laporan tersebut diajukan Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Wartono, melalui tim kuasa hukumnya. 

Pihak yang dilaporkan adalah PT BAM, dua warga yakni RJ dan Vi, yang diduga menggunakan dokumen tidak sah dalam proses administrasi pertanahan.

Kuasa hukum Wartono, Rifqi Rafif, didampingi Dikka Egisdra, Emir Fasya, dan Rafli Pamungkas, mengatakan kliennya tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah serta pengajuan SHGB.

"Klien kami tidak pernah mengetahui, menandatangani, ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah maupun persyaratan administrasi yang digunakan dalam proses penerbitan SHGB dan SPPT," ujar Rifqi, Selasa 28 Juli 2026.

BACA JUGA:Rp1,4 Triliun Dana MBG Mengalir di Kuningan, Bupati Dian: Stunting Malah Meningkat

BACA JUGA:Jalan Simpang Darma-Bayuning Mulai Dihotmix, Proyek Rp7,4 Miliar Resmi Dikerjakan

Kepala Desa Klaim Tak Pernah Menandatangani Dokumen

Menurut Rifqi, sebagai kepala desa, Wartono semestinya mengetahui setiap tahapan administrasi pertanahan yang terjadi di wilayahnya. 

Mulai dari proses pengukuran lahan, perubahan data perpajakan hingga pengajuan sertifikat tanah.

Namun, berdasarkan keterangan kliennya, berbagai dokumen seperti warkah, surat pemberitahuan, persetujuan maupun administrasi lainnya disebut tidak pernah diterima ataupun ditandatangani oleh Kepala Desa Datar.

Meski demikian, SHGB atas sebagian lahan di Desa Datar telah terbit. Selain itu, SPPT atas nama perusahaan juga disebut muncul pada periode 2024 hingga 2025.

BACA JUGA:Kunci Bersama Summit 2026: Kawasan Perbatasan Jabar-Jateng Bidik Investasi Rp42,63 Triliun

BACA JUGA:Tumbler Ecentio Tahan Dingin 24 Jam, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: