Gubernur Jabar Kunjungi Rumah Korban Pembunuhan Oknum Polisi di Indramayu

Gubernur Jabar Kunjungi Rumah Korban Pembunuhan Oknum Polisi di Indramayu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didampingi Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengunjungi keluarga almarhumah Putri Apriyani di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Kamis (28/8). -BURHANUDIN-Radar Indramayu

"Semoga almarhumah diterima iman dan Islamnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT," ujar Kang Dedi Mulyadi.

KDM memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. 

"Saya berterima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu yang dengan cepat berhasil mengungkap serta menangkap pelaku, meski pelaku adalah oknum mantan anggota polisi,” kata Dedi.

BACA JUGA:25 Bakat Muda Peserta Bupati Cup 2025 Masuk Radar Pesik Kuningan

Dedi juga mengingatkan bahwa transparansi dalam penegakan hukum menjadi bukti bahwa kepolisian terbuka dan profesional. 

Sebelumnya diberitakan, keluarga dari almarhumah Putri Apriyani kecewa terhadap keputusan hukum yang menjerat tersangka Bripda Alvian dalam kasus pembunuhan putrinya. 

Tersangka AMS hanya dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana telah disampaikan dalam konferensi pers oleh Polres Indramayu. 

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM meminta kejelasan soal dasar pasal yang dikenakan terhadap Alvian. 

Putusan ini dinilai belum mencerminkan keadilan bagi keluarga korban, yang masih berduka atas kehilangan anggota keluarga secara tragis.

BACA JUGA:Jagara Ecopark Kuningan, Wisata Kekinian dengan View Waduk Darma & Wahana Seru untuk Liburan Keluarga

Ayah korban, Karja (48), menyatakan harapannya agar pelaku dapat dijatuhi hukuman paling berat, bahkan hukuman mati. 

Ia merasa, hukuman 15 tahun terlalu ringan, mengingat nyawa anaknya telah direnggut secara keji.

"Kami sangat kecewa. Dengan hukuman yang hanya 15 tahun, rasanya tidak setimpal dengan apa yang dilakukan oleh Alvian. Saya pribadi berharap, pelaku bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Karja pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Toni RM mengonfirmasi bahwa Polres Indramayu telah secara resmi menyatakan Alvian sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani. 

Saat ini, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: