Cicilan Mulai dari Rp224.000 Perbulan, Tabel Angsuran KUR BSI Pinjaman 50 Juta Terbaru Edisi September 2025

Cicilan Mulai dari Rp224.000 Perbulan, Tabel Angsuran KUR BSI Pinjaman 50 Juta Terbaru Edisi September 2025

Cicilan Mulai dari Rp224.000 Perbulan, Tabel Angsuran KUR BSI Pinjaman 50 Juta Terbaru Edisi September 2025-ist/Radar Indramayu-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM – Untuk kalian para pemilik usha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kalian bisa mengajukan pinjaman di Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan produk KUR BSI.

Berikut ini adalah tabel angsuran KUR BSI pinjaman 50 juta untuk membantu kalian memilih tenor yang tepat dengan plafon Rp50 juta.

BSI menawarkan solusi permodalan tanpa bunga dengan skema yang lebih transparan dan menguntungkan melalui layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang didasarkan pada prinsip syariah.

Para usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan bisnisnya tetapi kekurangan dana dapat memanfaatkan program KUR BSI.

BACA JUGA:Mees Hilgers Dipastikan Gagal Gabung Stade Brest! Ternyata Alasannya Bikin Gak Habis Pikir!

KUR BSI dirancang dengan sistem pembiayaan syariah yang adil dan bebas riba. Ini membedakannya dari pinjaman konvensional yang mengenakan bunga yang berubah-ubah.

Tujuan program ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara dan mendorong inklusi keuangan berdasarkan nilai-nilai Islam, menurut Bank BSI.

Selain itu, ada dua jenis perjanjian utama—murabahah dan ijarah—yang sesuai dengan prinsip syariah dalam skema yang ditawarkan.

Pada akad Murabahah, BSI membeli barang-barang kebutuhan bisnis klien terlebih dahulu.

BACA JUGA:Cetak Sejarah! Calvin Verdonk Resmi Gabung LOSC Lille! Ternyata Ada Fakta Mengejutkan Dibalik Kontraknya!

Selanjutnya, barang tersebut dijual kembali kepada pelanggan dengan margin keuntungan yang telah disepakati pada awal kontrak.

Karena nilai angsuran sudah ditetapkan sejak awal tanpa perubahan suku bunga, skema ini memberi kepastian bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, akad ijarah digunakan untuk menyewakan aset produktif kepada debitur. Dalam kasus ini, nasabah membayar biaya sewa tetap selama periode waktu yang disepakati bersama.

Karena sistem ini tidak mengenakan bunga, dianggap lebih baik untuk pelaku bisnis yang ingin menghindari riba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait