Oknum Guru Terduga Pelecehan Seksual Terhadap Murid SD di Kabupaten Cirebon Terancam Sanksi Pemecatan

Oknum Guru Terduga Pelecehan Seksual Terhadap Murid SD di Kabupaten Cirebon Terancam Sanksi Pemecatan

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP akan menindak tegas oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, kemarin.-Samsul Huda-Radar Cirebon

Menurut Meilan, rentang waktu proses pemberhentian tidak hormat itu harus melihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, persoalan tersebut telah masuk ke ranah kepolisian.  

"Kita sampai hari ini belum tahu apakah yang bersangkutan itu ditahan atau tidak," tuturnya. 

Dijelaskan lebih lanjut, jika yang bersangkutan ditahan atas laporan daripada orang tua korban, berarti tahapan pertama adalah pemberhentian sementara. 

BACA JUGA:280 Ruang Kelas Sekolah di Majalengka Rusak Berat, Disdik Siapkan Rp45,6 Miliar

"Sambil menunggu inkrah," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Ronianto SPd MM, masih melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Birokrat yang akrab disapa Roni itu mengaku, sudah mengambil langkah. Salah satunya mengevaluasi pelaku dan mengeluarkan surat tugas agar yang bersangkutan dipindahtugaskan ke tempat lain. 

Hanya saja, terkait sanksi yang  bakal dijatuhkan kepada oknum guru tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tidak bisa melakukannya.

"Terkait sanksi itu kewenangannya ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Disdik lebih kepada evaluasi dan memindahkan sementara pelaku agar tidak terjadi trauma pada korban," jelas Roni.

BACA JUGA:Video Asusila di Kuningan Viral, Polisi Selidiki Perekam dan Penyebar Konten

Menurutnya, lokasi penugasan baru guru tersebut masih dalam tahap analisis, sementara penanganan terhadap para korban kini ditangani langsung oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Disinggung mengenai kemungkinan guru tersebut diberhentikan atau dipensiunkan dini, Roni menegaskan bahwa semua bergantung pada hasil pemeriksaan resmi. Sejauh mana kesalahannya. 

"Kalau di PGRI, apapun bentuk kesalahannya, kami akan berupaya memberikan sanksi yang seadil-adilnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tandas Ronianto yang juga Ketua PGRI Kabupaten Cirebon itu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait