2 Tahun Lagi Pensiun, Oknum Guru Terduga Pelecehan Terhadap Murid SD di Kabupaten Cirebon

2 Tahun Lagi Pensiun, Oknum Guru Terduga Pelecehan Terhadap Murid SD di Kabupaten Cirebon

ILUSTRASI. Oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid SD, 2 tahun lagi pensiun.--Radar Kuningan

Sebab, berdasarkan informasi jumlah korban pelecehan seksual itu banyak. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Terlebih, korbannya anak-anak di bawah umur. Sanksi yang diberikan pun cukup berat.  

"Untuk sanksinya sudah kami pastikan pemberhentian tidak hormat. Sebab, persoalan ini sudah sangat meresahkan,” tegas Meilan, dikutip dari Harian Radar Cirebon, Kamis 18 September 2025.

Meilan menegaskan, pihaknya menolak keras usulan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon yang akan memindahtugaskan oknum guru tersebut ke sekolah lain. 

BACA JUGA:Pilwu Digital Indramayu Ditetapkan 10 Desember 2025

"Tidak bisa dipisahkan. Harus di-hold. Terlebih oknum guru berisinial W ini sedang dalam proses hukuman disiplin (hukdis). Maka, semua administrasi kepegawaian ditangguhkan," tegas Meilan.

Tidak hanya itu, kenaikan pangkat, cuti sekali pun tidak diperbolehkan. W hanya boleh tinggal di tempat atau dirumahkan. Tapi W harus kooperatif. Sifatnya wajib lapor. 

"Kalau dipindahtugaskan, tidak menutup kemungkinan akan mengulang kejadian serupa. Solusinya dirumahkan dan wajib lapor," tegasnya. 

Masih kata Meilan, rasa traumatik siswa di sekolah tersebut juga pasti masih melekat terlebih bertemu dengan oknum guru tersebut. 

"Ini mentalitas siswa pasti terganggu. Maka, persoalan ini harus ditangani secara komprehensif. Sebab menyangkut masa depan anak," katanya. 

BACA JUGA:280 Ruang Kelas Sekolah di Majalengka Rusak Berat, Disdik Siapkan Rp45,6 Miliar

Menurut Meilan, rentang waktu proses pemberhentian tidak hormat itu harus melihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, persoalan tersebut telah masuk ke ranah kepolisian.  

"Kita sampai hari ini belum tahu apakah yang bersangkutan itu ditahan atau tidak," tuturnya. 

Dijelaskan lebih lanjut, jika yang bersangkutan ditahan atas laporan daripada orang tua korban, berarti tahapan pertama adalah pemberhentian sementara. 

"Sambil menunggu inkrah," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait