Kemenag Tidak Lagi Urus Haji dan Umroh, Efektif Mulai Tahun 2026
Plt Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon H Slamet memastikan urusan haji tahun 2026 sudah ditangani Kementerian Haji dan Umrah, kemarin. -Samsul Huda-Radar Cirebon
"Tapi statusnya Plt yang kini menduduki Kasi Haji dan Umrah," katanya.
Slamet mengaku optimis kementerian baru mampu mengelola haji lebih profesional.
Pasalnya, SDM yang selama ini menangani urusan haji di Kemenag, baik di pusat, kanwil, maupun daerah, rencananya akan direkrut kembali ke Kementerian Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Menikmati Suasana Pulau Bali di Pantai Balongan Indah Indramayu
Sementara itu, penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia yang kini ditangani oleh Kementerian khusus, disambut gembira Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Anggota dari Fraksi PKS ini, mensyukuri disepakatinya Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah yang menentukan lembaga kementerian, bukan badan, yang akan menyelenggarakan haji dan umrah dari Indonesia.
Hidayat Nur Wahid dengan tetap menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo, juga mendukung bila Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji berlanjut ditunjuk menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah yang akan dibentuk Presiden berdasarkan amanat UU Perubahan Haji dan Umrah.
Pria yang akrab disapa HNW ini menyebutkan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2026 sudah semakin mepet sehingga lebih baik Kementerian Haji dan Umrah nanti melanjutkan dari yang sudah berjalan di BP Haji saat ini.
"Kami dukung agar nanti Presiden melantik Kepala dan Wakil Kepala BP Haji menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji," jelas Hidayat Nur Wahid dikutip dari laman MPR.go.id.
Dijelaskan Hidayat Nur Wahid, Kepala dan Wakil Kepala BP Haji merupakan pimpinan pertama sejak BP Haji dihadirkan oleh Presiden Prabowo, dan tentu keduanya telah menguasai amanat serta visi misi pengelolaan haji yang diinginkan Presiden Prabowo.
"Selain penguasaan soliditas internal lembaga yang sangat dibutuhkan menghadapi persiapan haji 2026 yang sudah mulai berjalan, serta harapan besar umat akan suksesnya lembaga Kementerian Haji,” ucap Hidayat.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebutkan, setiap tahunnya Indonesia memberangkatkan lebih dari 220 ribu jemaah haji, dengan total dana penyelenggaraan sekitar Rp20 triliun.
Ke depan, sesuai dengan Visi Saudi 2030 dan perjuangan pemenuhan kuota haji, jumlah jemaah haji dari Indonesia sangat mungkin terus meningkat.
Dirinya mengapresiasi Presiden Prabowo yang memberi perhatian pada urusan haji sehingga menerbitkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji.
DPR RI kemudian bekerja agar dasar hukum BP Haji semakin kuat dan tidak hanya berbentuk badan, melalui RUU Perubahan Ketiga atas UU Haji dan Umrah yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 26 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
