KDM: Pengawasan di Hutan Gunung Ciremai Dinilai Lemah

KDM: Pengawasan di Hutan Gunung Ciremai Dinilai Lemah

Kayu hasil penjarahan dari kawasan Gunung Ciremai, diamankan oleh petugas. Gubernur Jawa Barat menilai pegawasan petugas di kawasan hutan lemah.-Agus Phanter-Radar Kuningan

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menegaskan, pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan menyeluruh.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, lima orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres, Jumat 16 Januari 2026.

Lokasi ini merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi untuk pemulihan ekosistem, bukan dijarah demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Bertemu KDM di Jalan Desa Kaduela, Sakim Dapat Rezeki Tak Terduga Rp5 Juta

Kelima tersangka masing-masing berinisial N (warga Sumedang), serta NS, ES, K, dan U, warga Pasawahan dan sekitarnya.

Dari hasil penyidikan, peran para tersangka berbeda, mulai dari penebangan kayu, pengangkutan, hingga pihak yang memperkerjakan.

Para pelaku menebang kayu sonokeling, salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi, menggunakan mesin chainsaw.

Kayu dipotong menjadi beberapa bagian dan diangkut secara manual keluar kawasan hutan.

Ironisnya, para tersangka berdalih kayu dalam kondisi tumbang. Namun polisi menegaskan, alasan tersebut tidak membenarkan pengambilan kayu tanpa izin.

"Sekalipun kayu tumbang, pengambilan di kawasan konservasi tetap merupakan tindak pidana. Negara tidak pernah memberikan izin," tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita: 9 batang kayu sonokeling (log), 2 batang kayu alat bantu angkut, 1 unit mesin chainsaw beserta perlengkapannya.

Akibat pembalakan liar tersebut, pihak TNGC mengalami kerugian materiil sekitar Rp34,4 juta. Namun dampak ekologisnya dinilai jauh lebih besar karena terjadi di kawasan pemulihan hutan.

Kelima tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar

Kapolres menegaskan, Polres Kuningan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: