Pelaku Membunuh Rozien Dipengaruhi Obat Dextro

Pelaku Membunuh Rozien Dipengaruhi Obat Dextro

CIREBON-Yadi alias Acil (19), warga Jalan Nelayan Pesisir, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan Rizki alias Nono (18), warga Gang Gotong Royong, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pelaku pembunuhan terhadap M Rozien santri Husnul Khotimah dengan cara menikam dengan sebilah badik mengaku melakukan aksinya dalam pengaruh mabuk obat jenis Dextro. \"Jadi kedua pelaku ini dalam pengaruh mabuk obat jenis Thramadol,\" ujar Wakil Kepala Polres Cirebon Kota (Ciko) Kompol Marwan Fajrin didampingi Kasat Reskrim, AKP Deny Sunjaya kepada wartawan saat gelar ekspos di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9). Dijelaskan Kompol M Fajrin, tersangka Yadi ternyata seorang residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan atau curas. \"Tersangka Yadi baru sebulan keluar penjara. Tersangka Yadi ini menjalani hukuman dua tahun di penjara dalam kasus curas,\"jelasnya. Masih kata mantan Kabag OPS Polres Cirebon Kabupaten, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas (tembak, red) karena berusaha kabur saat disergap. \"Mereka (tersangka, red) dilakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan melarikan diri,\" tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: