Jadi Pengedar Sabu dan Ganja, Warga Ciharendong Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Sabu dan Ganja, Warga Ciharendong Ditangkap Polisi

KUNINGAN -Satu lagi kasus peredaran narkoba jenis sabu berhasil dibongkar anggota Satnarkoba Polres Kuningan. Kali ini petugas membekuk seorang pengedar narkoba berinisial AH (45) warga Perum Ciharendong dengan barang bukti lima paket sabu dan satu linting ganja. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan tersangka AH dilakukan pada Senin (9/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB di depan markas DPC PDI Perjuangan  tak jauh dari rumahnya. Penangkapan AH, lanjut Dedih, merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang mengetahui keseharian pelaku yang kerap menjual barang haram tersebut. \"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan lima paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dan satu linting narkotika jenis ganja. Atas penangkapan tersebut, pelaku kemudian kami bawa ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. \"\"Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut merupakan titipan seseorang untuk diedarkan kembali. Adapun satu linting ganja, AH mengaku mendapatkannya dari pemberian seseorang warga Cirebon. \"Kami sudah mengantongi identitas orang-orang yang terkait barang haram tersebut dan sedang kami telusuri.  Secepatnya kami tindaklanjuti,\" ujarnya. Atas perbuatan tersebut, AH dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: