Warga Gugat BPN, Bappenda dan Kades Karangmangu

Warga Gugat BPN, Bappenda dan Kades Karangmangu

KUNINGAN-Merasa dirugikan tanahnya diduga diserobot, Saman (61) resmi menggugat sejumlah instansi dan orang melalui Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Pihak-pihak yang digugat oleh warga Desa Sindangbarang Kecamatan Jalaksana ini di antaranya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepala Desa Karangmangu, Camat Kramatmulya dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan. Gugatan tersebut terkait perselisihan kepemilikan sebidang tanah di Blok Tumenggung, Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, yang muncul sejak tahun 2017. Dikonfirmasi radarkuningan.com, Humas Pengadilan Negeri Kuningan Ade Yusuf SH MH membenarkan berkas gugatan perkara sengketa tanah tersebut masuk pada tanggal 28 Agustus 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian berkas perkara, akhirnya ditetapkan jadwal sidang perdana kasus tersebut pada 30 September mendatang. \"Berkas gugatan Pak Saman tercatat dalam registrasi data perkara nomor 12/Pdt.G/2019/PN KNG, dengan mencantumkan sebelas pihak tergugat. Dalam gugatannya, Pak Saman meminta ganti rugi atas sebidang tanah seluas 2.845 m2 atau 203 bata senilai Rp1,4 miliar lebih ditambah biaya operasional penanganan perkara sejak tahun 2016 sebesar Rp500 juta sehingga totalnya Rp1,9 miliar lebih,\" ungkap Ade. Adapun 11 pihak yang digugat Saman, terdiri dari Asdi Neri Ruslim yang namanya tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang baru dan pihak-pihak yang terkait dalam jual beli tanah yakni Cecep Muhamad Anas, Suwardi, Apud Saepudin dan Muharom. Termasuk Kades Karangmangu, Camat Kramatmulya selaku PPATS, Kantor Bappenda Kuningan dan tiga tergugat lain yaitu Agus Purwanto, Iwan Gamawan dan Kantor BPN. \"Dalam persidangan nanti masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat dipersilakan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut. Dari pembuktian tersebut nanti majelis hakim akan memutuskan siapa yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut,\" ujar Ade yang memastikan sidang tersebut akan digelar terbuka untuk umum. Seperti pernah diberitakan Radar Kuningan pada bulan Oktober 2017 lalu, mencuatnya kasus sengketa tanah ini bermula saat Saman hendak melakukan pembayaran pajak atas lahan miliknya di Blok Tumenggung, Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, namun ternyata tertolak karena sudah berpindah kepemilikan menjadi atas nama Asdi Neri. \"Pada tahun 2016 saya masih membayar pajak dan mendapatkan SPPT PBB atas nama saya. Tapi saat saya hendak membayar pajak tahun 2017, ternyata pihak desa tidak bisa menyerahkan SPPT tanpa ada alasan yang jelas. Kemudian saya telusuri mendatangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) ternyata saya mendapatkan simulasi SPPT tanah saya sudah dibayarkan pajaknya, namun kepemilikannya sudah berubah menjadi Asdi Neri,\" katanya kala itu. Padahal, Saman mengaku belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Saman pun kemudian mendatangi aparat desa Karangmangu untuk menanyakan persoalan hak tanahnya yang tiba-tiba berganti nama tersebut, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. \"Saya hanya memperjuangkan hak kepemilikan tanah saya. Saya tidak merasa menawarkan apalagi menjual tanah tersebut kepada siapapun yang bisa dibuktikan dari semua dokumen kepemilikan tanah tersebut masih saya pegang. Namun ternyata kini tanah tersebut telah berpindah tangan yang orangnya pun saya tidak pernah bertemu,\" ujar Saman. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: