Kejari Bakal Lelang 40 Barang Rampasan

Kejari Bakal Lelang 40 Barang Rampasan

KUNINGAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan bakal melelang 40 barang sitaan kepada masyarakat umum pada hari Jumat 20 September mendatang di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Kasubag BIN Kejaksaan Negeri Kuningan Siti Barokah selaku ketua panitia lelang mengatakan, sesuai yang telah diumumkan di Koran Harian Radar Cirebon pada tanggal 13 September lalu, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara tertutup atau closed bidding. Namun demikian, Siti menyampaikan, ada koreksi terkait waktu penawaran yang sebelumnya disebutkan akan dilaksanakan pada hari Jumat nanti pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, diganti menjadi pukul 10.00 WIB saja. \"Karena closed bidding artinya proses lelang dilakukan secara tertutup dan tanpa dihadiri oleh peserta lelang. Bagi masyarakat yang berminat, cukup melakukan penawaran lewat website www.lelang.go.id, kemudian nanti akan diputuskan siapa pemenangnya oleh KPKNL,\" ungkap Siti kepada awak media. Adapun barang rampasan yang akan dilelang, siti menyebutkan, terdiri dari dua unit kendaraan roda empat, 15 unit motor, 19 unit handphone dan gergaji serta kayu balok. Mengenai kisaran harga, Siti menyebutkan yang paling mahal adalah kendaraan roda empat Suzuki APV jenis pikap seharga Rp 32 jutaan dan yang termurah ada motor Honda Supra tanpa nopol yang kondisinya rusak berat seharga Rp 40.000 saja. \"Kami sudah meminta taksiran dari KPKNL Cirebon dan sudah ada penetapan lelang barang rampasan negara tersebut. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di pengumuman di Koran Radar Cirebon tanggal 13 September lalu atau mengunjungi laman www.lelang.go.id, sekaligus untuk pendaftaran dan pembayaran uang muka,\" ungkap Siti. Adapun persyaratannya, lanjut Siti, peserta lelang harus mendaftar di website tersebut tadi dan melakukan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari harga barang yang diinginkan. Jika setelah lelang ternyata peserta tersebut tidak mememangkan lelang, Siti menjamin, uang yang telah dibayarkan akan kembali secara utuh. \"Jika ingin melihat kondisi barangnya, datang langsung ke Kantor Kejari Kuningan karena kami sudah siapkan. Barang-barang yang dilelang kondisinya apa adanya, karena merupakan barang bukti hasil rampasan negara yang sudah inkrah dalam persidangan di Pengadilan dan ada ketetapan hukum bahwa barang tersebut disita oleh negara dan boleh dilelang dan uang hasil lelang akan masuk ke kas negara,\' pungkas Siti. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: