Bawa Sabu, Pele Dibekuk Polisi

Bawa Sabu, Pele Dibekuk Polisi

KUNINGAN-AL alias Pele (36), warga Kelurahan Citangtu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. AL ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68. AL sendiri di tangkap, Rabu (18/9), sekitar pukul 12.30 WIB, di area kantor Kecamatan Cigugur. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu kini telah disita. Tersangka AL alias Pele masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. \"Tersangka AL dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,\" katanya (tbm).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: