Sungguh Terlalu! Kakek Cabuli Cucu Sendiri hingga Hamil
KUNINGAN-Entah setan apa yang merasuki pikiran seorang kakek berinisial Y (58) warga Desa Cilayung, Kecamatan Ciwaru, yang tega menyetubuhi cucu tirinya sendiri hingga kini berbadan dua. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni dalam gelar ekspose di ruangannya mengungkapkan, pelaku Y kini telah diamankan penyidik Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan Y dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan berarti setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban. \"Bermula pada bulan Februari 2019 lalu, waktu itu malam hari, pelaku Y berkunjung ke rumah orang tua korban dan berbincang-bincang layaknya orang tua dan anak. Pada saat malam semakin larut, kedua orang tua korban masuk kamar dan tertidur sementara korban masih tiduran di ruang tengah sambil nonton televisi. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya merayu korban dan membisikkan sesuatu kepada korban agar mau memenuhi hasratnya,\" ungkap Syahroni. Korban yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas VIII SMP tersebut, kata Syahroni, tak bisa menolak ajakan sang kakek karena bujuk rayu. Ternyata, perbuatan bejat sang kakek tersebut dilakukan berulang hingga tak terhitung berapa kali sampai akhirnya korban pun hamil. \"Saat ini usia kandungan korban sudah tujuh bulan mendekati delapan. Parahnya, perbuatan cabul sang kakek tersebut masih dilakukan hingga awal September lalu sekalipun perut cucunya tersebut semakin membesar,\" ungkap Syahroni. Hingga akhirnya orang tua korban mencurigai dengan perubahan tubuh korban yang semakin membesar dan menanyakan apa yang terjadi. Akhirnya korban pun berterus terang selama ini telah diperlakukan tak senonoh oleh sang kakek sejak bulan Februari lalu hingga akhirnya hamil seperti ini. \"Hubungan korban dengan pelaku adalah cucu dari istrinya atau cucu tiri. Kedua orang tua korban yang tak terima anaknya mendapat perlakukan bejat pelaku pun langsung melaporkan kepada pihak berwajib, dan langsung kita lakukan penangkapan pada tanggal 11 September lalu di rumahnya tanpa perlawanan berarti,\" papar Syahroni. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan Anak. Pelaku pun terancam hukuman lima hingg 15 tahun penjara. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: