Dede Sembada Bicara Legalitas Pimpinan Dewan Sementara

Dede Sembada Bicara Legalitas Pimpinan Dewan Sementara

KUNINGAN-Pimpinan sementara DPRD Kuningan yang dijabat Nuzul Rachdy SE dan H Asril Rusli MPd, memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan produk hukum berupa SK pembentukan Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan Dede Sembada, kala dirinya memberikan tanggapan atas adanya pihak yang mempertanyakan legalitas pimpinan sementara DPRD, dalam mengeluarkan SK (Surat Keputusan). \"Ada yang bilang katanya pimpinan sementara tidak bisa mengeluarkan SK Pansus, bahkan ada yang bilang Pansus Tatib ini ilegal. Kata siapa?. Pimpinan sementara DPRD itu legal, dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Dia berwenang mengeluarkan SK, legal,\" tegas Desem. Landasan hukum dibentuknya pimpinan sementara DPRD, lanjut Desem, yakni berdasarkan ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. Di dalamnya diatur, bilamana pimpinan definitif belum terbentuk, maka dipimpin oleh pimpinan sementara. \"Pimpinan sementara ini jelas memiliki kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang nomor 23/2014 sebagaimana diubah oleh UU 9/2015 tentang hal yang sama,\" jelasnya. Berkaitan dengan UU tersebut, lanjut mantan Wakil Bupati Kuningan ini, disebutkan tugas dewan sementara memimpin rapat paripurna DPRD, lalu memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi pembentukan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD, lalu memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. \"Ini juga ada di PP 12/2018,\" imbuhnya. Kemudian berkaitan dengan pimpinan sementara dalam hal mementuk Pansus Tatib, menurut Desem, di Indonesia ini yang berlaku adalah hukum positif. Bilamana peraturan DPRD tentang Tatib itu belum terbentuk, maka peraturan DPRD yang lama masih berlaku. Di ketentuan Tatib disebutkan, bahwa yang membahas Tatib bisa oleh Bapemperda, bisa oleh Pansus, bisa oleh gabungan Komisi. Hanya karena Bapemperda maupun Komisi belum terbentuk, maka dibentuklah Pansus. \"Pertanyaannya apakah pimpinan dewan sementara ini berwenang dalam membentuk Pansus dengan SK. Kalau menurut kami dari Fraksi PDI Perjuangan, kita kembali ke UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan,\" ujarnya. Di UU tersebut, kata Desem, yang dimaksud kewenangan itu ada 3 bagi pejabat pemerintahan. Pertama kewenangan atributif, yakni diatur oleh UU. Yang kedua kewenangan delegatif, yakni kewenangan yang didelegasikan oleh pejabat yang memiliki kewenangan atributif disertai tanggung jawab dan tanggung gugat. Contohnya Kadis, itu memiliki kewenangan delegatif, karena yang memiliki kewenangan atributifnya adalah Bupati. \"Dalam hal ini, maka pimpinan sementara ini memiliki kewenangan atributif, artinya memiliki kewenangan, sehingga pimpinan sementara menurut saya legal mengeluarkan produk hukum. Makanya dari landasan hukum itu, Pak Nuzul Rachdy mempunyai kewenangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pak Nuzul Rachdy legal mengeluarkan SK Pembentukan Pansus Tatib,\" tegasnya lagi. Desem kembali menyebut ada pihak yang menanyakan legalitas pimpinan sementara DPRD. Maksud Fraksi PDIP sendiri, dalam UU tersebut ada yang disebut kewenangan atributif, yang diatur oleh UU 23/2004. Hanya saja memang ada Surat Edaran dari Mendagri yang membatasi kaitan dengan tidak bolehnya ada kunjungan-kunjungan sebelum ditetapkannya pimpinan definitif. Kalau untuk produk hukum tidak ada masalah. \"Ini rame, soalnya ada yang mempersoalkan legalitas pimpinan sementara. Ini saya ingin tegaskan dan luruskan, kita bicara aturan saja. Tugas Pansus ini hanya menyiapkan rancangan Tatib. Pada saat nanti pimpinan definitif ini terbentuk, baru kita tetapkan melalui rapat paripurna. Setelah terbentuk tatib, baru bicara AKD,\" tandas Desem. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: