Akhirnya, Warga Segel Galian C di Desa Luragunglandeuh

Akhirnya, Warga Segel Galian C di Desa Luragunglandeuh

KUNINGAN-Aksi penolakan galian C (pasir) di Desa Luragunglandeuh oleh warga berbuntut penyegelan. Warga memasang rantai dan menggembok palang portal gerbang masuk proyek galian pasir. Selain itu warga juga memasang spanduk besar bertuliskan Galian C Sudah Disegel Warga. \"Penyegelan dilakukan warga pada hari Rabu sore (25/9), dengan memasang rantai dan menggembok portal. Anak kunci gembok tersebut kini dipegang oleh warga dan tidak akan pernah dibuka,\" ungkap perwakilan warga Luragunglandeuh Iwan Kurniawan kepada radarkuningan.com. Aksi penyegelan, kata Iwan, terpaksa dilakukan warga karena kesal tuntutan warga ternyata tidak ditanggapi pihak pengusaha. Penolakan dan kekhawatiran warga terhadap proyek galian pasir tersebut ternyata dianggap angin lalu oleh pihak pengusaha bahkan masih berani melakukan penambangan hingga beberapa dumtruck lolos membawa keluar pasir hasil galian. \"Sudah berkali-kali kami melakukan aksi menyatakan sikap menolak galian pasir tersebut, namun pihak pengusaha memaksa hingga tetap melakukan aktivitas penambangan. Bahkan aksi warga menghadang kendaraan pengangkut pasir pun tidak ditanggapi pengusaha, sehingga terpaksa kami lakukan penyegelan,\" tegas Iwan. Iwan mengatakan, sejumlah perwakilan warga pada Rabu pagi hingga sore berjaga di lokasi portal galian pasir menunggu iktikad bagi pengusaha untuk membicarakan persoalan galian pasir tersebut. Sampai sore hari, warga berkumpul di Mapolsek Luragung pun ternyata pengusaha galian tak kunjung datang. \"Kami masih mempertanyakan perizinan proyek galian pasir tersebut. Karena bagaimana pun juga sejak awal warga sudah menolak keberadaan galian pasir di desa kami. Adapun perizinan yang dikeluarkan Pemprov Jabar, kami sedang upayakan menanyakan keabsahannya mengingat surat rekomendasi izin prinsip yang pernah dikeluarkan oleh kepala desa terdahulu ternyata tidak tercatat dalam buku agenda surat keluar dan arsip Pemdes Luragunglandeuh,\" ungkap Iwan. Padahal, surat rekomendasi izin prinsip tersebut sebelum diterbitkan harus melalui sejumlah pembahasan bersama aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian saat diterbitkan harus dicatat di buku agenda arsip desa. Iwan menuding, surat rekomendasi yang menjadi bekal pengusaha untuk mengurus perizinan ke Pemprov Jabar diterbitkan sepihak oleh kepala desa terdahulu tanpa kesepakatan dan sepengetahuan warga serta perangkat desa yang lain. \"Oleh karena itu, kami berencana mempertanyakan persoalan galian pasir ini langsung ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan DPRD Provinsi Jabar di Bandung. Surat permohonan audiensi sudah kami layangan, mudah-mudahan secepatnya ada tanggapan dan kami bisa bertemu dengan gubernur dalam waktu dekat,\" ungkap Iwan. Terkait penyegelan, Iwan mengatakan, warga siap menjaga siang dan malam untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang lalu lalang mengangkut pasir dari lokasi penambangan. Sekaligus pihaknya memerintahkan pihak pengusaha untuk menghentikan segala aktivitas penambangan. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: