Jurnalis Kuningan Tolak RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers

Jurnalis Kuningan Tolak RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers

KUNINGAN-Aliansi Wartawan Kuningan Bersatu (Anarki) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (30/9). Puluhan wartawan, baik media cetak maupun elektronik berorasi menuntut agar membatalkan reviski RUU KUHP tentang kebebasan pers. Adapun tuntutan para jurnalis yakni: 1. Presiden dan DPR RI tidak hanya menunda melainkan juga membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers, 2. Kembali tegakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, 3. Hentikan dan adili para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis, 4. Kapolri Tito Karnavian menindak tegas oknum polisi yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makasar, 5. Hentikan penangkapan terhadap awak media, 6. Tolak kiriminalisasi wartawan, 7. Tidak ada keringanan hukuman bagi pelaku kekerasan dan remisi untuk pelaku pembunuh wartawan, 8. Buka ruang terbuka dan dilibatkannya Pers dalam perumusan kebijakan terkiat pers. 9. Anggota DPRD Kabupaten Kuningan wajib menyampaikan petisi jurnalis Kuningan Ke DPR RI secara resmi, dan dibuktikan dengan tanda terima surat dari DPR RI selambat-lambatnya 7 hari pasca ditandatangani petisi. Sementara itu Ketua DPRD Kuningan Yang baru dilantik Nuzul Rachdi beserta anggota dewan lainya berjanji, akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan para awak media dengan menandatangani petisi bentuk penolakan RUU KUHP. (tbm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: