Polisi Bekuk Pemuda Sarewu Pengedar Obat Terlarang
KUNINGAN-Petugas Satres Narkoba Polres Kuningan membekuk ACP (23) warga Desa Sarewu, Kecamatan Pancalang, karena kedapatan membawa obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (14/10) malam sekitar pukul 21.35 WIB saat sedang nongkrong di samping pusat oleh-oleh Teh Diah Desa Bojong, Kecamatan Cilimus. Dalam penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti puluhan butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl siap edar. \"Dalam penangkapan tersebut kami dapati pelaku membawa tas selempang yang di dalamnya terdapat puluhan butir obat terlarang tersebut. Atas temuan tersebut, pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Dedih kepada Radar Kuningan. Dedih mengungkapkan, penangkapan pemuda berinisial ACP tersebut dilakukan atas pengembangan informasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan perilaku pelaku sebagai pengedar obat-obatan. Hingga akhirnya petugas pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan terhadap pelaku saat sedang nongkrong di daerah Cilimus tersebut. \"Dari keterangan pelaku barang haram tersebut dibeli dari seorang warga Cirebon yang tidak diketahui namanya. Bahkan transaksi pun dilakukan di Terminal Harjamukti Cirebon. Informasi ini pun akan kami kembangkan untuk mengungkap terus jaringannya,\" ujar Dedih. Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, lanjut Dedih, petugas menemukan barang bukti berupa empat puluh butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas slempang warna Hitam yang dikenakan oleh tersangka. Atas perbuatan tersebut, tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: