Soal Gugatan Yukeng, Kabag Hukum : Itu Persoalan Internal PT CTC
KUNINGAN-Kabag Hukum Setda Kuningan Drs Agus Basuki MSi menanggapi rencana gugatan pengusaha asal Cirebon H Susilawan (H Yukeng) kepada Pemkab Kuningan terhadap aset Taman Kota (Tamkot) Kuningan, adalah salah sasaran. Menurutnya, kasus sengketa pengelolaan lahan Tamkot tersebut merupakan persoalan internal perusahaan PT Cerbon Trade Centre (CTC). \"Gugatan Pak Yukeng tersebut sudah pernah masuk Pengadilan Negeri Kuningan dan menghasilkan akta perdamaian yang menyatakan pengelolaan lahan Tamkot sebelah Barat dan Timur tetap dikelola oleh PT CTC hingga tahun 2032 mendatang. Bahkan gugatan tersebut sempat diajukan kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) namun tetap ditolak,\" ungkapnya. Agus mengatakan, sejak awal perjanjian pengelolaan lahan Tamkot Kuningan sebelah Barat dan Timur memang sudah dipegang oleh PT CTC selama kurun waktu 30 tahun. Oleh karena itu, lanjut Agus, hingga saat ini hingga tahun 2032 mendatang, pengelolaan bangunan dan lahan seluas 11.900 meter persegi sepenuhnya menjadi kewenangan PT CTC. \"Tahun kemarin Pak Yukeng sudah mengutus pengacara datang ke sini meminta pengembalian aset seperti yang disampaikan di media massa beberapa waktu lalu. Kami pun sudah menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, semua permohonan tersebut ditolak,\" ungkap agus. Adapun yang disampaikan Yukeng di berita terkait dugaan \"ada main mata\" antara pemda dengan Hanum, Agus memastikan tidak ada. Karena menurut Agus, pada saat penandatanganan perjanjian kontrak kerja menyatakan posisi Hanum adalah Komisaris dari PT CTC selaku pemilik saham terbesar yaitu mencapai 26 persen. \"Berdasarkan keputusan Menkumham tahun 2007 tentang perubahan anggaran dasar PT CTC menyebutkan kepemilikan saham perusahaan tersebut dipegang oleh lima orang. Terdiri dari 26 persen milik Hanum, 24 persen atas naman Hendarto, Ciptono 24 persen, Yukeng 16 persen dan ikhsan Abdullah 10 persen. Sehubungan Hanum sebagai pemilik saham terbesar PT CTC kemudian mereka bersepakat menjadikan Hanum sebagai komisaris,\" ujar Agus. Atas hal tersebut, Agus mengatakan, perselisihan terkait pengelolaan lahan Tamkot Kuningan tersebut praktis merupakan persoalan internal PT CTC yaitu antara Yukeng dan Hanum. Bahkan Agus menegaskan, hingga saat ini pembangunan dan sewa menyewa lahan Tamkot tersebut pun masih dipegang oleh PT CTC. \"Malah Pemkab Kuningan tidak menerima laporan perhitungan aset dan lainnya, semuanya dikelola oleh mereka. Yang dikelola Pemkab Kuningan hanya bagian tengah yang kini menjadi Taman Kota. Sampai saat ini pun kami tidak pernah mengotak-atik pengelolaan lahan di sebelah Barat dan Timur Taman Kota hingga tahun 2032 mendatang karena sudah kontrak perjanjian seperti itu dan diperkuat putusan pengadilan,\" tegas Agus. Terkait pengakuan Yukeng yang masih memegang sertifikat asli Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Tamkot Kuningan, Agus mengatakan, itu pun sudah diungkapkan dalam persidangan di pengadilan. Disebutkan, kala itu pihak CTC mengaku sertifikat tersebut hilang yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian, sehingga dibuatkan sertifikat baru. \"Bahkan tahun kemarin pengacaranya datang ke sini mempertanyakan keabsahan sertifikat asli HGU yang kini dipegang oleh Pak Yukeng, kemudian kami sampaikan informasi tersebut. Bahkan kemudian muncul persoalan baru, ternyata sertifikat asli yang dipegang Pak Yukeng tersebut, dari informasi yang kami dapat, katanya sempat digadaikan oleh yang bersangkutan kepada pihak lain yang kemudian pengakuan kepada Hanum sertifikat tersebut hilang,\" ujar Agus. Oleh karena itu, kembali Agus mengatakan, persoalan pengelolaan lahan Tamkot tersebut adalah ranah internal perusahaan PT CTC yakni antara H Yukeng dengan Hanum. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak akan ikut campur dalam persoalan tersebut. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: