Polisi Bekuk Dua Pemuda Pengedar “Gogon”, Barang Bukti 1.000 Butir

Polisi Bekuk Dua Pemuda Pengedar “Gogon”, Barang Bukti 1.000 Butir

KUNINGAN-Tim penyidik Satres Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap jaringan peredaran obat terlarang alias Gogon di Kuningan dengan menangkap dua pelakunya, salah satunya masih di bawah umur. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, dua pelaku tersebut berinisial MLG (22) warga Kelurahan Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur dan ATN (17) warga Garawangi, Kabupaten Kuningan. Keduanya ditangkap saat sedang berada di bengkel milik MLG di daerah Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kamis (24/10) pagi sekitar pukul 11.00 WIB. \"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat yang mengetahui pemilik bengkel kerap mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari informasi tersebut kemudian kita tindaklanjuti dengan penggeledahan, yang hasilnya benar kita temukan satu paket besar obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl,\" ungkapnya kepada Radar Kuningan. Dedih mengatakan, total barang bukti yang didapat petugas sebanyak 100 lembar obat trihexyphenidyl atau sebanyak 1.000 butir. Obat tersebut, kata Dedih, masih terbungkus rapi dalam dus paketan. \"Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut merupakan kiriman seseorang dari Cianjur yang dikirim lewat paket ekspedisi. Rencananya obat-obatan tersebut akan dijual kembali dalam bentuk pecahan kecil-kecil,\" ungkap Dedih. Kedua pelaku, kata Dedih, kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas temuan tersebut, Dedih mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan menelusuri pemasok obat dan jaringannya. \"Para pelaku masih kami periksa, namun salah satunya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. Kami masih telusuri kemungkinan jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut, termasuk mencari keberadaan pengirimnya yang identitasnya sudah kami kantongi,\" ujar Dedih. Atas perbuatan tersebut, Dedih mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: